Catatan Pinggir

Kamis, 27 Mei 2010

Kasus Suap Sulit Dibuktikan

BANJARMASIN, MK– Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial (KY) Muzaiyin Mahfud mengaku kesulitan untuk membuktikan terjadinya tindak pidana suap.
“Sulit bukan main, untuk membuktikan perihal kasus suap, kecuali tertangkap tangan,” ucapnya kepada MK saat di Banjarmasin.
Menurutnya, hal itu karena modus operandinya sangat canggih. Sebab, jika tidak tertangkap tangan atau lewat transfer Bank sangat sulit untuk mencari bukti-bukti.
Disebutkannya, saat ini dalam membuktikan terjadinya suap menyuap, pihaknya melakukan pengkajian terjadinya delik tersebut melalui salinan putusan di pengadilan.
Misalnya, hukuman yang dijatuhkan tidak berdasarkan pertimbangan hukum, dan melihat fakta persidangan. “Jika putusan itu tidak masuk akal, pasti ada apa-apa dibaliknya,” ungkapnya.
Meski demikian, kadang dengan asumsi yang demikian Mahkamah Agung (MA) berkelit kalau itu hanya masalah teknis yudisial, bukan sebagai dugaan pelanggaran suap menyuap.
Bahkan diungkapkan Mahfud, banyak hakim yang mau diperiksa oleh KY, namun hakim yang dipanggil untuk diperiksa banyak juga yang tidak datang.
Saat ini, ungkapnya, KY telah menerima sebanyak 7.400 laporan masyarakat terkait kejanggalan dalam memutus perkara di pengadilan seluruh Indonesia, sebab ditengarai terjadi suap-menyuap. “Meski demikian, laporan itu tidak semua benar,” pungkasnya.(farid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar