Catatan Pinggir

Kamis, 27 Mei 2010

Anang Ilham Jadi Tersangka Kasus Dansil Jilid IV

BANJARMASIN, MK– Penanganan perkara dugaan korupsi “berjamaah” anggota DPRD Kota Banjarmasin periode 1999-2004 atau yang populer dengan istilah Dana Siluman (Dansil) mulai menyeret pihak eksekutif.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin telah menetapkan mantan Kabag Keuangan Pemkot Banjarmasin, Noor Ilham alias Anang Ilham sebagai tersangka Dansil Jilid IV.
Surat Perintah Penyidikan perkara sambungan Dansil Jilid III ini sudah ditandatangani Kepala Kejari Banjarmasin, Hadi Purwanto, kemarin. “Noor Ilham telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasi Pidana Khusus Kejari Banjarmasin M Irwan SH MH kepada MK di Banjarmasin, Senin (10/5).
Menurut dia, pemanggilan kepada tersangka Dansil Jilid IV ini dijadwalkan Senin mendatang. Sebab, tutur Irwan, sekarang pihaknya masih memintai keterangan dari beberapa saksi. “Ditetapkannya Ilham menjadi tersangka berdasarkan fakta-fakta persidangan, dan penuturan terdakwa Dansil sebelumnya yang menyebutkan tersangka punya peranan terjadinya tindak pidana ini,” jelasnya.
Pihak Kejari Banjarmasin, lanjutnya, saat ini masih menetapkan satu tersangka dari pihak eksekutif, dan tidak menutupkemungkinan akan ada tersangka baru.
Menurutnya, tersangka juga patut diduga menerima uang pengasuransian Simpanan Hari Tua (Siharta) itu. Sebab, dari keterangan yang masuk tersangka turut serta diasuransikan dalam kebijakan yang merugikan keuangan negara ini.
Irwan juga menyebutkan, Dansil Jilid IV ini adalah seri terakhir dalam penanganan korupsi “berjamaah” yang terjadi dalam tubuh DPRD Banjarmasin periode 1999-2004.(farid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar