Catatan Pinggir

Kamis, 27 Mei 2010

Intervensi Orang Berpengaruh?

Penyebab Belum Turunnya Petikan Kasasi HM Yusri Cs
BANJARMASIN, MK– Hingga kemarin, salinan putusan perkara dana siluman (Dansil) jilid II berkas kedua yang menyeret HM Yusri Cs dari Mahkamah Agung belum juga diterima pihak Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Saat dikonfirmasi, Ketua PN Banjarmasin M Amril mengatakan salinan putusan perkara Dansil masih belum turun. “Iya, masih belum turun juga,” katanya.
Ia mengaku, sudah sering mempertanyakan salinan putusan perkara tersebut ke pihak MA, namun belum juga ada tanggapan dari panitera dan Askor (Asisten Koordinator) di MA. “Ada apa kok salinan tersebut belum juga turun-turun? Apa ada orang kuat yang menahannya, atau jaringannya kuat,” sindirnya kepada wartawan di ruang kerjanya kemarin.
Diungkapkan Amril, sebelumnya ia juga pernah menelpon Askor MA, Fauzan. Bahkan ia sudah memberikan register berkas perkara kala diminta Fauzan untuk mempermudah mencari surat pengiriman petikan itu. “Tapi belum juga ada kepastian,” kesalnya.
Senada dengan Amril, Panitera Muda Pidana PN Banjarmasin Hudriansyah mengatakan, hingga sekarang ia belum menerima salinan putusan untuk berkas perkara Dansil itu. “Masih belum diterima,” jawabnya singkat, saat ditanya wartawan kemarin.
Sekadar diketahui, berkas kedua yang belum turun putusannya terdiri dari terdakwa H Muhammad Yusri S Sos, Achyadi, Drs HM Achyat Noor, Drs H Gt Amirullah, Ahmad Hamdani Yusran SAg dan Zainal Hakim SSos. Berkas kedua ini diputus 13 Juni 2007 di tingkat pertama.
Untuk mengingatkan, kasus ini menyeret sejumlah anggota DPRD Kota Banjarmasin periode 1999-2004 sebagai terdakwa. Kasus ini mencuat ketika anggota DPRD ada kebijakan simpanan hari tua (Siharta) PT Jiwasraya Banjarmasin. Namun oleh kejari Banjarmasin dibidik sebagai tindak pidana korupsi. Dalam kasus Dansil jilid III ini, kerugian negara cukup besar, yakni mencapai Rp 3,2 miliar. Sementara jika ditotal dengan kasus Dansil jilid I dan jilid II, kerugian negara mencapai Rp7,9 miliar.(farid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar