Catatan Pinggir

Kamis, 27 Mei 2010

Fokus Satu Tersangka

BANJARMASIN, MK– Kejaksaan Negeri Banjarmasin akan menfokuskan penyidikan kasus korupsi berjamaah lanjutan dana siluman (dansil) atau asuransi Simpanan Hari Tua (Siharta) jilid IV. Usai menetapkan mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkot Banjarmasin, H Noor “Anang” llham, kini pemeriksaan saksi-saksi didalami penyidik.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Banjarmasin, M Irwan mengatakan para saksi akan dipangil mulai Senin (17/5) hingga Jumat (21/5). Para saksi ini dicecar pertanyaan seputar keterlibatan Anang Ilham, yang juga menerima premi asuransi produk dari PT Asuransi Jiwasraya itu. Sebelumnya, 45 mantan anggota DPRD Banjarmasin periode 1999-2004 diseret jadi tersangka, karena menikmati uang premi mencapai Rp 100 hingga 250 juta per orang.
“Dari keterangan saksi ini, nanti akan diketahui apakah ada tersangka baru atau tidak. Jadi, kita liha saja perkembangan,” kata Irwan kepada MK, Jumat (14/5).
Diakuinya, penyidik masih fokus dan mendalami keterlibatan tersangka, Anang Ilham, dan mengorek keterangan baik dari sejumlah pejabat Pemkot dan DPRD Banjarmasin.
Anehnya, dalam fakta persidangan baik mantan Walikota Banjarmasin H Midfai Yabani, eks empat pimpinan DPRD Banjarmasin, dan para anggota DPRD terungkap keterlibatan H Djumadi Masdjaya. Mantan Sekdakot Banjarmasin yang kini jadi staf ahli Gubernur Kalsel itu juga diasuransikan, dan menerima uang premi yang dananya berasal dari pos belanja tak tersangka APBD Banjarmasin. “Nama Sekda belum ada,” jawab Irwan.
Seperti diberitakan, ditetapkannya Anang Ilham sebaga tersangka, karena ia terbukti jadi peserta asuransi Siharta, bersama para wakil rakyat. Anang juga sempat menikmati uang premi asuransi Rp 170 juta. Penetapan Anang sebagai tersangka, berdasar surat perintah penyidikan yang diteken Kajari Banjarmasin Hadi Purwoto.
Dalam kasus dansil ini, Anang dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. (farid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar