Catatan Pinggir

Kamis, 27 Mei 2010

Kasus PKM, Eksekutor Dinilai Berlebihan

BANJARMASIN, MK– Dua pengacara kondang asal Banjarmasin, HM Sabri Noor Herman dan Masdari Tasmin siap melaporkan pihak eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Martapura ke Mapolda Kalsel. Itu karena eksekutor dinilai berlebihan dalam proses hukum perkara tindak pidana korupsi pembebasan lahan eks Pabrik Kertas Martapura (PKM) yang dihadapi kliennya.
Bahkan dia menegaskan, apabila pihak kejaksaan Martapura tetap melaksanakan eksekusi tanpa ada salinan putusan kasasi MA, mereka segera mem-praperadil-kan kasus ini. “Sebab ini di luar prosedural hukum,” jelas Masdari Tasmin di kantor Pengacara Masdari Tasmin SH MH Jl Gatot Subroto Banjarmasin, Jumat (7/5) kemarin.
Berdasarkan pasal 9 ayat 2 UU No 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Jo Pasal 333 KUHP, sebutnya tindakan sewenang-wenang bisa diancam pidana selama 7 tahun.
Sabri menambahkan, klien mereka yakni Hairul Saleh, Iskandar Djamaludin, dan Gunawan Sutanto yang menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pembebasan lahan eks PKM tidak bisa dieksekusi. Sebab, salinan putusan kasasi dari MA belum turun ke PN Martapura. Dan salinan itu belum diterima pihak kejaksaan dan kliennya.
Karena itu, dia menilai pihak Kejari Banjarmasin terlalu berlebihan menggunakan kewenanganya, bahkan di luar yurisdiksi-nya. “Sebab, pihak Kejaksaan tidak boleh mengambil berkas salinan kasasi di MA. Tapi kenyataanya malah demikian. Ini bukan wewenang Kejaksaan,” cetus Sabri yang diiyakan Masdari Tasmin.
Menurutnya, hal ini menunjukkan kalau pihak Kejaksaan Martapura tidak profesional. “Mengapa jaksa sampai turun mengambil salinan putusan kasasi MA itu. Jaksa hanya eksekutor,” ucap Masdari.
Bahkan Masdari dan Sabri menilai petikan putusan kasasi MA itu meragukan. Pasalnya, ada dua petikan putusan kasasi MA dengan dua amar putusan yang berbeda. “Petikan pertama tertanggal 21 Oktober isinya menolak kasasi dari Kejari Martapura, tapi yang kedua tertanggal 19 Januari 2010 malah menerima kasasi tersebut,” tandas Masdari.
Dia menegaskan, khusus berkas-berkas yang tidak jelas serta diragukan kebenaran administrasinya ini, pihaknya akan segera melaporkan untuk dieksiminasi.
Namun demikian, jika salinan itu turun dan diterima mereka dan kliennya. “Klien kami siap untuk dieksekusi. Tapi kami juga akan mengajukan PK (Peninjaun Kembali),” tambah Masdari.
Terkait perkara tersebut, sebelumnya pihak PN Martapura memutus bebas kliennya dengan bebas murni. Alasannya kala itu klien mereka tidak terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dituduhkan jaksa. “Nah berdasarkan pasal 244 KUHAP apabila terdakwa bebas murni, jaksa penuntut tidak boleh mengajukan kasasi,” terang Sabri.
Putusan bebas itu, dengan pertimbangan berdasarkan Keppres Nomor 55 tahun 1993 bahwa apabila melakukan pembebasan lahan terhadap HGB (Hak Guna Bangunan) yang mati, mendapatkan harga 60% dari harga nyata. “Tapi kliennya malah mendapatkan harga 45% dari harga nyata. Jadi, keuangan negara tidak dirugikan, sebaliknya malah mengurangi beban negara,” jelas Sabri.(farid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar