Catatan Pinggir

Kamis, 27 Mei 2010

Diduga Ada Permainan

Proses Hukum Kasus Sabu Waket DPRD Tanbu

BANJARMASIN, MK– Proses hukum dengan tersangka Irwan Handi alias Aluy, Wakil Ketua (Waket) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) ditengarai penuh rekayasa. Bahkan, Ketua Umum Gerakan Anti Narkotika (Geranat) Henri Yosodiningrat SH menduga ada permainan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dalam kasus narkoba tersebut.
”Vonisnya itu sudah tidak benar. Saya menduga ada permainan,” ujar Henri.
Henri juga menilai surat dari dokter yang menyatakan Aluy ketergantungan sabu-sabu merupakan surat bodoh. ”Surat itu bodoh. Tidak ada yang namanya pemakai sabu-sabu ketergantungan. Lain kalau putau atau heroin, itu langsung injeksi ke darah. Kalau sabu-sabu itu, berhenti tidaknya hati yang menyudahinya,” tegas Henri kepada wartawan kemarin.
Seperti diketahui, Irwan Handi dituntut jaksa penuntut umum (JPU) satu tahun tiga bulan dan majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun, itupun dimasukkan rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum dengan alasan ketergantungan.
Karena itu, Henri meminta dokter yang mengeluarkan surat ketergantungan itu seharusnya juga diperiksa. ”Dokter yang menerbitkan surat itu mesti diperiksa,” pintanya.
Menurut dia, sebagai publik pigur mestinya Aluy diganjar hukuman lebih berat.
Sementara itu, Aluy setelah divonis sempat pulang dan belum masuk rehabilitasi di RSJ Sambang Lihum.
Terpisah, pihak JPU Arianti saat dikonfirmasi wartawan mengatakan ini hanya miskomunikasi saja. ”Irwan Handi sudah ditelpon untuk masuk rehabilitasi,” katanya kemarin.(aris)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar