Catatan Pinggir

Jumat, 28 Mei 2010

Pasutri Kesandung Ribuan Narkoba

BANJARMASIN, MK -
    Pasangan suami isteri (pasutri) kesandung narkoba, tidak tanggung-tanggung dari keduanya pihak kepolisian berhasil mengamankan 2270 butir ekstasi.   
    Muhammad Haris (31), dan Istrinya Rahmawati (30)  warga Jl Handil Bakti Raya Komplek Persada Permai 1 RT.14 NO. 45, Kelurahan Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala ini, akhirnya jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, kemarin siang.
    Meski pasangan hidup, di persidangan keduanya menggunakan penasehat hukum yang berbeda untuk menangani kasus yang menimpa mereka. Haris menggunakan Mulyadi sebagai PH, dan Fauzan Ramon untuk membela Rahmawati.
    Di sidang pembacaan dakwaan dengan majelis hakim Suprapti dan M Irfan itu, Haris diancam dakwaan primair dengan pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 2 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Sedang dakwaan subsidair pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 2 UURI NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Khusus Rahmawati dikenakan pasal 132 ayat 1 Jo 112 ayat 2 UU Narkotika untuk dakwaan primair, dan dakwaan subsidair pasal 131 UU yang sama.
    Dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Firdaus dibedakannya ancaman pasal yang dikenakan kedua terdakwa, dikarenakan peran tindak pidana tersebut juga berbeda.
    Sekedar mengingatkan, awalnya Haris dibekuk pihak kepolisian di parkiran rumah makan Cianjur, Jl A Yani Km 4,5 Banjarmasin. Kala itu anggota kepolisian menemukan sebungkus serbuk ekstasi warna merah di dalam Mobilnya sekitar pukul 16.00 Wita, Selasa 29 Desember 2009 silam. 
    Kemudian dikembangkan di rumah Haris Jl Handil Bakti Raya Komplek Persada Permai 1 RT.14 NO. 45, Kelurahan Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala.
    Saat melakukan penggeldahan di rumahnya tersebut, Rahmawati langsung menunjukan pil sebanyak 2270 butir warna coklat muda berlogo F4 itu.
    Dari pengakuan Haris, ia hanya menjualkan dengan imbalan Rp 2 ribu perbutir. Sebelumnya ia disuruh menerima pil ekstasi di Jl Gatot Subroto, dari suruhan Yuyun (belum ditangkap). (farid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar