Catatan Pinggir

Kamis, 27 Mei 2010

Jaksa dan Hakim Dicaci Maki

BANJARMASIN, MK– Sidang perkara pembunuhan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, kemarin siang, berlangsung panas. Pasalnya, keluarga korban menghujani aparat penegak hukum yang menangani proses persidangan dengan sumpah serapah,.
Sumpah serapah itu dilancarkan keluarga korban selang beberapa menit kala Penasehat Hukum (PH) terdakwa, YF Satriawan dari Kantor Advocat Bujiono SH dan rekan membacakan nota pembelaan kliennya, yang menyatakan terdakwa melakukan penganiayaan lantaran tidak tahan atas hinaan dari korban. Caci maki semakin menjadi-jadi saat PH terdakwa meminta keringanan hukuman atas tuntutan atas 7 tahun penjara yang diajukan jaksa.
Nani, keluarga korban yang dari awal dibukanya sidang sudah menyimpan amarahnya. Saat sidang dimulai makin panas sambil berteriak-teriak di dalam ruang persidangan. Karena menggangu jalannya persidangan ia dikeluarkan oleh petugas keamanan PN.
Tak cukup disitu saja, rupanya di luar ruang sidang sumpah serapahnya semakin menjadi-jadi. Sasarannya bukan hanya PH terdakwa. Jaksa penuntut umum dan majelis hakim tak luput dari makiannya.
Dia menilai proses persidangan ini jelas ada permainan. “Sidang ini tidak sesuai dengan UU,” katanya dengan nada tinggi.
“Katanya lembaga peradilan, tapi mana keadilan itu. Masa pembunuh hanya dituntut 5 dan 7 tahun saja. Ini pasti ada markus (mafia kasus),” tuding adik korban ini.
Bahkan Nani bersama adiknya Yuli dan beberapa rekannya kembali melakukan aksinya. Mereka nampak kompak bersahut-sahutan meneriaki jaksa maupun hakim. Tidak terhenti sampai disitu, usai sidang, para keluarga korban semakin beringas. Mereka mulai memaksa masuk menembus pagar pembatas di ruangan sidang. Namun petugas keamanan PN, dibantu pihak kepolisian dengan sigap mengamankan kedua terdakwa.
Tidak terima dengan itu, rupanya mereka kembali melampiaskan kekesalannya dengan hakim dan jaksa. Beruntung bisa diselamatkan melalui pintu darurat.(farid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar