Catatan Pinggir

Kamis, 27 Mei 2010

Dua Terdakwa Dituntut Sama

BANJARMASIN, MK– Dua lagi mantan anggota DPRD Banjarmasin periode 1999-2004 yang menjadi terdakwa kasus Dana Siluman (Dansil) Jilid III berkas kelima, yakni Alex Muradi dan H Aidil Has dituntut di Pengadilan Negeri Banjarmasin, kemarin.
Pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin mengancam hukuman yang sama dengan tuntutan terdakwa dansil sebelumnya, yakni 1,6 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara, dengan uang pengganti Rp 170 juta, dengan ancaman 1 tahun penjara jika tidak bisa mengganti.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramadani SH, dengan didampingi Agus Wiryawan, dan Alpha Fauzan di hadapan majelis hakim yang diketuai Agung Wibowo SH.
Kedua terdakwa sendiri dianggap melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Mendengar tuntutan yang dibacakan JPU, kedua terdakwa akan mengajukan pembelaan, dan rencananya nota pembelaan itu dibacakan pada minggu mendatang. “Kami akan ajukan pembelaan,” kata Alex. (farid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar