Catatan Pinggir

Kamis, 27 Mei 2010

Sabu Milik Liong?

BANJARMASIN, MK– Perkara kepemilikan sabu-sabu (SS) seberat 1 kilogram lebih tanpa izin yang menyeret A Liong sebagai tersangka dibacakan dakwaannya, di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, kemarin siang.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU), Cipi Perdana SH, menganggap tersangka yang memiliki nama asli Naga Satriawan Cipto Rimba (34) itu, adalah pemilik SS. Sebab, kiriman paket dari Jakarta yang berisi SS itu ditujukan kepadanya.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai, M Irfan didampingi Suswanti dan Sinung Barkah tersebut, Cipi Perdana menilai, warga Jl Manggis No. 24 RT 21, Kebun Bunga, Banjarmasin Selatan ini, telah melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada dakwaan primair, dan pasal 112 ayat 2 UU yang sama dalam dakwaan subsidair.
Sekadar mengingatkan, Liong ditangkap di Toko Putra Jaya Motor Jl A Yani Km 7 RT 4 Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar sekitar pukul 14.15 Wita, pada 24 Desember 2010, lalu. Sebab, ia menerima kardus dari PT Cahaya Sawah Motor Besar 44 Jakarta dengan menggunakan jasa ekspedisi PT Adam Jaya berisi SS, yang ditujukan ke alamat toko miliknya.
Kala kardus itu dibuka di hadapan tersangka, ternyata di dalam kardus berisi kotak hitam besi merk krisbow, yang didalammnya berisi plastik hitam. Saat kantong plastik itu dibuka isinya 10 paket SS, dengan berat masing-masing 99 gram, 105,8 gram, 108,9 gram, 106,2 gram, 110,1 gram, 105,9 gram, 106,1 gram, 108,8 gram, 108,9 gram dengan berat total seberat 1.068 gram atau 1,068 Kg.
Kardus berisi SS sebelumnya dicurigai oleh pihak Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta yang tergabung dalam penyidik BNN RI. Saat pihak BNN melakukan Narkotika test ternyata di dalam kardus itu berisi SS. Pihak BNN akhirnya bekordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Kalsel, hingga akhirnya digiring dan meringkus tersangka Liong.(farid/aris)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar