Catatan Pinggir

Jumat, 28 Mei 2010

Polisi Polda Ketipu Ratusan Juta Melayang

BANJARMASIN, MK – Bukan hanya warga sipil biasa yang terkena dengan penipuan. Bahkan anggota kepolisian pun bisa tertipu. Contohnya lima anggota kepolisian di lingkungan Polda Kalsel. Bahkan kelima polisi ini menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah.
      Kelima polisi yang ketipu itu, yakni Jodi Hari Wibowo, Horas Edward Parulian Pardede, Alfianto Kesuma Putera, Kartika Ekawati, dan Charly Salomo Putra Pardede. Masing-masing menderita kerugian Rp 50 juta, Rp 89 juta, Rp 5,3 juta, Rp 17,450 juta, dan Rp 8 juta.
      Ketipunya penegak hukum di lingkungan Polda Kalsel ini, karena termakan bujuk rayu dari Pengelola kantin di Polda Kalsel, Syarifah Salmah Al Basyim (52), warga Jl Meratus (Seberang Rumah Makan Pondok Baru).
      Sekarang pengelola kantin ini menjadi terdakwa. Ulah Syarifah Bujuk rayu ini, dimulai Juni 2009 hingga Februari 2010 dan berhasil meraup uang Rp 169.750.000 dari polisi Polda.
      Dalam sidang mendengar keterangan saksi itu, salah satu korban, Jodi, menceritakan semula ia diajak terdakwa untuk menanamkan sejumlah uang atau meminta agar ia investasi. Dimana uang itu digunakan untuk menambah modal usaha peminjaman terdakwa. “Katanya, usaha pinjaman uang itu hanya boleh dipinjam pihak polisi di lingkungan Polda. Itulah yang membuat saya percaya,” katanya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai M Basir.
      Bahkan untuk memuluskan aksi penipuannya, terdakwa ada janji, bahwa pemberi modal mendapatkan bunga 10%, dan sewaktu-waktu modal diperlukan, maka akan dikembalikan sepenuhnya. “April sampai November lancar. Tapi sejak Desember 2009 macet,” terangnya. “Total uang didapatkan Rp 28 juta, sedang yang ditanaman kepada terdakwa Rp 50 juta. Jadi masih raip Rp 22 juta,” imbuhnya.
      Syarifah sendiri, dianggap Jaksa Penuntut Umum, Rosnawati, melanggar pasal 378 Jo 65 ayat 1 KUHP dalam dakwaan kesatu, dan pasal 327 KUHP untuk dakwaan kedua. (farid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar