Catatan Pinggir

Kamis, 24 Juni 2010

3 Oknum Pol PP Diperiksa

Terkait Kasus Pengeroyokan Pedagang

BANJARMASIN – Tiga orang oknum Satuan Polisi Pamong Praja, kemarin diperiksa di Polsek Banjarmasin Utara, terkait kasus pengeroyokan terhadap pedagang rujak ice cream di Jl H Hasan Basriy tepatnya di Bundaran Kayutangi, pada hari Kamis tanggal 10 Juni kemarin sekitar pukul 12.30 Wita.
Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Paryoto membenarkan adanya pemanggilan terhadap tiga orang oknum Sat Pol PP yang dimintai keterangan terkait kasu pengeroyokan yang dilaporkan oleh korban yang bernama Sumantri. ”Ya hari ini tiga oknum Sat Pol PP yang kami periksa terkait kasus tersebut,” ujar Paryoto.
Saat ditanya status tiga orang oknum Sat Pol PP yang diperiksa tersebut sudah dipastikan sebagai tersangka, Paryoto menjawab, masih belum. ”Status tiga orang oknum Sat Pol PP itu masih sebagai saksi. Masih belum dipastika sebagai tersangka,” jawabnya.
Lanjut Paryoto, pihaknya masih mengumpulkan saksi-saksi dan masih melakukan pemeriksaan terhadap oknum Sat Pol PP yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap pedagang. ”Kami juga masih mengumpulkan saksi-saksi,” ungkap Paryoto.
Dari sumber yang terpercaya dilingkungan kepolisian mengatakan, tiga oknum Sat Pol PP yang diperiksa, kemarin, diantaranya yaitu, Imis dan Eko.
Ditambahkan Paryoto, kasus ini masih dalam penyelidikan dan yang pasti nantinya dalam kasus ini akan ada yang dipastikan sebagai tersangka. ”Menunggu hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, pasti ada yang akan jadi tersangka dalam kasus ini,” tegasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pengeroyokan itu diduga berawal dari pedagang rujak ice cream yang bernama Udin berjualan didepan Mesjid Bundaran Kayutangi yang memang sudah diperingati tidak boleh berjualan dikawasan tersebut.
Melihat ada pedagang yang berjualan dikawan tersebut, Eko Cs anggota Pol PP yang melintas patroli pada saat itu, langsung membawa gerobak jualan milik Udin.
Merasa gerobak dagangannya dibawa, Udin langsung menelpon Sumantri (35) pemilik usaha rujak ice cream temapt dia bekerja. Tak lama setelah ditelepon, Sumantri datang dan mengejar Eko CS yang sedang patroli tak jauh dari Bundaran Kayutangi.
Dengan maksud baik, Sumantri menanyakan kenapa gerobak usahanya dibawa dan dia meminta dengan baik-baik agar dikembalikan. Namun Eko CS yang berjumlah kurang lebih tujuh orang itu tidak mau dan tiba-tiba diantara tujuh orang itu ada yang mendorong dan menendang serta memukul Sumantri.
”Saya meminta dengan baik-baik, namun Eko CS ngotot tetap tidak mau dan saya langsung ditendang, didorong serta dipukul,” ujar Sumantri.
Merasa tidak terima dengan pemukulan yang dilakukan oknum Sat Pol PP itu, Sumantri warga Jl Batu Benawa VIII RT 73 No 39 Kelurahan Teluk Dalam itu, datang ke Polsekta Banjarmasin Utara melaporkan perbuatan Eko CS tersebut.
Sesuai didalam surat laporan pemeriksaan No:LP/K/269/VI/2010/SPK tertanggal 10 Juni 2010, yang mana pelapor Sumantri dianiaya dengan tangan kosong sehingga mengalami memar pada bagian leher dan luka lecet pada bagian bahu sebelah kiri sesuai dengan hasil visum di Rumah Saki Ansari Saleh Banjarmasin.
Didalam laporan pemeriksaan itu, pasal yang dikenakan adalah pengeroyokan sesuai dengan pasal 170 KUHPidana. Dan kasus ini masih ditangani pihak Polsek Banjarmasin Utara.
Dikatakan Sumantri, seharusnya pihak Pol PP tidak usah sampai melakukan pemukulan terhadap para pedagang yang berjualan di kawasan terlarang. ”Cukup memberikan tegoran lah jangan main pukul. Kami pedanggang juga mengerti pasti pergi,” ujar Sumatri.
Sementara itu, Kapolsek Banjarmasin Utara AKPN Paryoto membenarkan adanya laporan penganiayaan yang dilakukan pihak Sat Pol PP terhadap pedangang yang kasusnya masih ditangani pihaknya. (aris)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar