Catatan Pinggir

Kamis, 17 Juni 2010

Hendri Yoso Diningrat Nilai Saksi Ahli Tidak Standar

Perkara Dugaan Mark Up Run Way Syamsuddin Noor
 
BANJARMASIN – Saksi Ahli yang dihadirkan di sidang lanjutan perkara dugaan penggelembungan anggaran pembenahan Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru menjadi embarkasi haji yang menyeret terdakwa mantan Kadishub Kalsel, Helmi Indra Sangun, dinilai tidak sesuai standar.
    Protes tersebut diungkapkan Hendri Yosodiningrat SH, dihadapan majelis Hakim yang diketuai IG Eko Purwanto dengan didampingi M Irfan dan Suprapti.
    Menurut kuasa hukum terdakwa ini, Hardono dari BPKP perwakilan Kalsel yang dijadikan saksi ahli dalam perkara ini tidak indevenden, dan tidak sesuai standar yang berlaku. “Saya keberatan dengan saksi. Dan kami menolak saksi tersebut memberikan keterangan di persidangan ini,” cetus Hendri sambil melirik Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Irwan, Ramadani dan Zulkhaidir.
      Bahkan, Hendri, meminta dua saksi ahli lagi dari BPKP yang dihadirkan untuk memberi keterangan terkait perkara dugaan korupsi ini.
    Menanggapi hal itu, majelis hakim menyampaikan, penolakan Hendri terhadap saksi, tidak diterima. Dan sidang tetap dilanjutkan. Hanya saja, saksi tersebut hanya boleh memberikan pandangan umum sesuai keahliannya. Tidak terkait dengan perkara.
     Sementara itu, salah satu JPU, menuturkan saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang, sesuai dengan saksi penyidik Polda kala mengungkap kasus ini. “Kami menghadirkan saksi ahli sesuai dengan saksi penyidik Polda untuk mengungkap kasus ini,” sebut Zulkhaidir.
      Mengenai permintaan Hendri untuk mendatangkan dua saksi ahli lagi dari BPKP. JPU menyanggupinya.
      Sekedar mengingatkan, JPU menjerat Helmi dengan dua pasal. Untuk dakwaan primer, Helmi dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan dakwaan subsider, Helmi dijerat dengan pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
      Untuk kasus ini diungkap pihak Direktorat Reskrim Polda Kalsel, dan menentukan tiga tersangka yaitu Pimpinan Proyek (Pimpro), Ir Sampurno, mantan Sekda Kalsel Ismet Ahmad, termasuk Mantan Kadishub Kalsel Helmi Indra Sangun. (farid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar