Catatan Pinggir

Kamis, 24 Juni 2010

Satu Mantan Anggota DPRD Tidak Tersentuh

BANJARMASIN - Salah satu anggota DPRD Banjarmasin periode 1999-2004 yang diduga menikmati uang senilai Rp 170 juta dari kebijakan dana asuransi simpanan hari tua (siharta), Indriansyah tidak tersentuh hukum.
      Hal itu diungkapkan, salah satu terdakwa dansil Alex Muradi dan Endah Trimoro Ribut SSos, kepada Media Kalimantan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, kemarin.
      Menurut Alex, tidak ditetapkannya ia (Idriansyah) sebagai tersangka, sebab hingga saat ini keberadaannya tidak diketahui. Alias menghilang. Dan pihak kejaksaan mengaku kesulitan untuk menemukan anggota DPRD Banjarmasin dari Partai Demokrasi Perjuangan (PDI-P) itu.
      Alex malah menilai, kalau pihak kejaksaan tidak berdaya untuk menemukan Indriansyah. “Padahal kejaksaan harusnya bisa menetapkan politisi PDI-P itu sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), bukan malah didiamkan dan tidak disentuh hukum. Dengan alasan ia (Idriansyah) menghilang,” cetus Alex yang diiyakan Endah.
      Endah menceritakan, kalau Idriansyah sebelumnya tinggal di kawasan cempaka putih Banjarmasin Timur, kemudian pindah ke bati-bati, hingga akhirnya menetap di Pelaihari bersama keluarganya.  Tapi, tutur Endah, kala dicari ke alamat-alamat itu Idriansyah tidak diketemukan.
      “Idriansyah pernah kami cari di alamat-alamat itu. Namun, tidak diketemukan,” ucap Endah.
      Ia melanjutkan, kalau Indriansyah melarikan diri ke tengah hutan di kawasan Kabupaten Tala (Tanah Laut). “Dari informasi yang didengar. Ia (Idriansyah) lari ke hutan untuk sembunyi ,” sebut Endah. (farid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar