Catatan Pinggir

Kamis, 24 Juni 2010

Ratusan Gram Ganja Diamankan

BANJARMASIN – Sat I Direktorat Narkoba Polda Kalsel Berhasil menyita ratusan gram ganja kering dari tangan seseorang pemborong yang bernama Setia Hendra Cahyono (38) alias O’Ok. Selasa sekitar pukul 22.30 Wita.
Pemborong yang sering disapa O’Ok itu dibekuk anggota di Bengkel 72 café di Jl Trans Kalimantan No 2 Rt 8 Handil Bakhti Kabupaten Batola, bersama barang bukti satu linting ganja kering seberat 0,34 gram dan satu taperwer berisi ganja kering seberat 4,77 gram.
Tak hanya itu saja barang bukti yang ditemukan anggota. Setelah melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Jl Pembangunan I No 4 Rt 40 Banjarmasin Barat, disana anggota kembali menemukan barang bukti satu paket besar ganja kering seberat 100 gram atau satu garis, dan satu bungkus biji ganja kering seberat 2,88 gram.
Saat diintrogasi anggota, O’Ok mengakui kalau semua barang haram tersebut memang miliknya yang hanya untuk dipergunakannya sendiri. ”Memang itu punya saya. Barang itu untuk saya pake sendiri. Tidak saya jual,” ujar O’Ok.
O’Ok juga mengaku kalau  dirinya sudah lama ketergantungan terhadap barang haram tersebut dan memang ada rencana untuk berobat. ”Saya sudah lama ketergantungan ganja ini. Saya sudah ada rencana untuk berobat,” katanya.
Ditambahkan O’Ok, barang haram itu didapatnya dari salah seorang di Jakarta dengan harga Rp 400 ribu per garis. ”Saya beli  di Jakarta seharga Rp 400 ribu per garis. Biasanya diantar kurir,” ungkap O’Ok.
Selain itu, Kasat I Dit Narkoba Polda Kalsel AKBP I Made Widjana membenarkan telah mengamankan ratusan gram ganja kering bersama pemiliknya yang diduga sebagai pengedar. ”Tersangka  diduga sebagai pengedar di Bajarmasin,” ujar Made.
Lanjut Made, Kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat satu minggu sebelumnya yang mengatakan kalau di Bengkel 72 café itu sering ada pesta narkoba.
Dari informasi tersebut, dilakukan penyelidikan, dan pada malam itu terlihat tersangka yang sedang asik duduk dan setelah anggota mendekatinya, tersangka sempat membuang kantong plastic yang berisi ganja kering, untungnya anggota kembali menemukannya.
Ditegaskan Made, O’Ok dijerat dengan pasal 111 (1) tentang penyalahgunaan narkotika jenis tanaman gol I  UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara. (aris)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar