Catatan Pinggir

Selasa, 08 Juni 2010

Widagdo Tetap Jalani Hukum

Korupsi Pembangunan Sentra Antasari

BANJARMASIN - Terdakwa koruspi pembangunan pasar sentra antasari Stevanus Widagdo, terpaksa tetap menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakat (lapas) Teluk Dalam, Banjarmasin.
Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukannya.
"Petikan putusan kasasi yang turun, menyatakan menolak menguatkan putusan Pengadilin Tinggi (PT) dan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang telah memvonis terdakwa selama 6 tahun penjara," ujar Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, H Hudriansyah, kepada MK, kemarin.
Disebutkannya, petikan tersebut merupakan putusan rapat permusyawaratan MA pada Senin 25 Mei 2009 lalu. Dengan majelis hakim agung, yakni Ketua Majelis Widayatno Sastrohardjono, dan H Dirwato SH dan HM Taufik SH MH masing-masing sebagai anggota.
Hudriansyah mengatakan, petikan penolakan kasasi itu diterima pihak PN Banjarmasin baru-baru tadi.
Sekedar diketahui, perbuatan pidana terdakwa sebelumnya terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No. 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, pihak Jaksa Penuntut Umum mengancam perbuatan terdakwa dengan mengancam 10 tahun penjara, subsidair Rp 300 juta dan 6 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 32.236.804.231, secara tanggung renteng dengan terdakwa lainnya yakni Drs Edwan Nizar dan Drs Djiptomo. Dalam kalau sampai 1 bulan setelah putusan terdakwa tidak juga bisa membayarnya, maka harta benda dapat disita oleh jaksa untuk selanjutnya dilelang.
Namun perkara dengan Register No 908/Pid B/2008/PN.Bjm itu, tuntutan yang diajukan jaksa berbeda dengan putusan hakim di PN dan Pengadilan Tinggi Banjarmasin tertanggal 18 Desember 2009 silam, yang hanya memutuskan hukuman 6 tahun penjara. Dengan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidka bisa dbayar maka diganti dengan 3 bulan kurungan. Selain itu juga mewajibakan terdakwa untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 6.332.361.516. Dan apabila dalam 1 bulan setelah putusan terdakwa tidak juga bisa membayarnya, maka harta benda dapat disita oleh jaksa untuk selanjutnya dilelang. Tapi apabila harta terdakwa tidak cukup untuk membayar maka akan dikenakan hukuman selama 4 tahun penjara. (farid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar