Catatan Pinggir

Kamis, 10 Juni 2010

H Asmuni Tersangka

Dugaan Penambangan Ilegal di Areal Arutmin
BANJARMASIN
- Dit Resrim Polda Kalsel menetapkan H Asmuni sebagai tersangka kasus dugaan penambangan tanpa izin (PETI) di lahan PKP2B Arutmin. ”Hari ini (kemarin, red) kami melakukan pemeriksaan dan menetapkan H Asmuni sebagai tersangka,” ungkap Direktur (Dir) Reskrim Polda Kalsel Kombes Pol A Juri melalui Plh AKBP Helfi Assegaf.
Selain H Asmuni, lanjut Helfi, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap H Rudy (pemilik pelsus di Satui), karena barang bukti berupa batubara milik H Asmuni dititipkan di pelabuhan tersebut. “Namun dalam kasus ini H Rudy hanya sebagai saksi,” sebutnya.
Ditambahkan Helfi, mengenai barang bukti (BB) yang disita pihaknya berupa sembilan truk, lima buah diantaranya masih berisi batubara, dua buah eksavator dan 1.600 metrik ton batubara yang loading di pelsus milik H Rudy. ”BB berupa truk dan eksavator kami titipkan di pos PRJ Satui,” tambah Helfi.
Ditegaskan Helfi, H Asmuni akan dijerat dengan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman lima tahun penjara.
Sementara itu, informasi terhimpun  menyebutkan, pihak Arutmin sedang menyelidiki rumor adanya permainan oknum atau orang dalam Arutmin sendiri yang diduga memberi peluang kepada H Asmuni untuk melakukan PETI.
Seperti diketahui, Dit Reskrim Polda Kalsel telah mem-policeline aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di areal PKP2B PT Arutmin Indonesia, Satui. Rabu (09/6) sekitar pukul 01.00 Wita. Aktivitas pertambangan yang dipolice line tersebut milik perorangan yang bernama H Asmuni. "Tambang yang dipoliceline ini bukan perusahaan, milik perorangan yang bernama H Asmuni. Tambang itu juga beroperasi di areal PKP2B PT Arutmin," ujar Helfi.
Lanjut Helfi, aktivitas tambang yang dilakukan H Asmuni tersebut mulai beroperasi dari tanggal 13 Mei 2010 lalu. "Sekitar kurang lebih satu bulan mereka menambang di areal tersebut dan tidak memiliki izin," ungkapnya.(aris)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar