Catatan Pinggir

Senin, 21 Juni 2010

Saya Hanya Minta Keadilan

Satu Terdakwa Dansil III Mengeluh
 
BANJARMASIN – Satu Terdakwa Dansil Jilid III Hj Aulia Aziza (57), meminta agar Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan (kalsel), Banjarmasin bisa bersikap adil.
      “Saya hanya minta PT bertindak adil,” keluh anggota DPRD Banjarmasin periode 1999-2004 yang juga Warga Jl Cendana II NO 106 RT 044 RW 012, Sungai Miai, Banjarmasin Utara ini, di kantor hukum Fauzan Ramon SH dan rekan, kemarin.
      Bahkan Ia mempertanyakan, sikap PT yang memberikan penetapan penahan atas dirinya, tetapi untuk terdakwa yang lain tidak. “Kenapa sebelumnya tidak dilakukan penahanan. Sebut saja Ainie Ijuh, dan kasus dansil jilid I dan II,” cetusnya. “Saya hanya minta keadilan,” celetuknya lagi.
      Disinggung kapan datangnya ia, memenuhi panggilan kejaksaan negeri (kejari) Banjarmasin. Aulia mengungkapkan, kalau dirinya akan mendatangi lembaga eksekutor tersebut hari ini (kemarin, red).
      Senada dengan kliennya, Fauzan Ramon SH menilai, kalau penetapan penahanan yang dikeluarkan PT itu kurang adil.
      Sebab, menurut Fauzan, pertimbangan untuk menahan tidaknya terdakwa yang mengajukan banding tidak terurai dalam surat itu. “Untuk menahanan seseorang PT tidak ada menguraikan pertimbangan,” sebut kuasa hukum Hj Aulia Aziza ini.
      Diakuinya, menahan tidaknya terdakwa yang menjalani proses banding itu hak dan wewengan PT. Tapi penahanan itu, jika terdakwa sulit atau tidak koperatif menjalani proses hukum. Seperti, sulit hadir dipersidangan.
      “Namun, selama menjalani proses hukum kliennya selalu memenuhinya. Ia selalu datang,” ujarnya.
      Menyikapi surat penetapan penahanan itu, Fauzan akan melayangkan surat resmi yang meminta penundaan penetapan penahanan itu. “Paling lambat Rabu depan surat itu akan dikirim ke PT. Dengan pertimbangan kalau kliennya punya tanggung jawab,” katanya.
      Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) menyebutkan, jaksa penuntut hanya melakukan kewajiban sesuai perintah PT dalam surat penetapan penahan itu. “Kami hanya melaksanakan sesuai surat penetapan,” kata Irwan.
      Sekedar diketahui, upaya banding Aulia mendapatkan Register Perkara No.195/Pen.Pid/2010/PT.Bjm. Namun, pihak PT melalui hakim tinggi yang menangani perkara itu, Bachrin Noor menetapkan agar terdakwanya ditahan di Rutan Teluk Dalam.
     Surat No:W.15U/960/Pid.Sus/Pid/VI.2010 tertanggal 14 Juni 2010, yang dikirimkan ke jaksa penuntut Kejakasaan Negeri (Kejari) Banjarmasin. Meminta pihak eksekutor melakukan penahan. Aulia dicantumkan ditahan terhitung sejak 8 Juni hingga 7 Juli 2010. Atau selama 30 hari.
      Sekedar mengingatkan, Aulia dengan register perkara No.1351/Pid.Sus/2010/PN.Bjm sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin sudah mendapatkan vonis satu tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 170 juta, jika membayar, akan menjalani hukuman tambahan setahun penjara. Pada 8 Juni 2010 lalu.
     Ia dipatok dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat 1, jo Pasal 18 ayat 1 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 KUHP. Sementara itu, dakwaan subsider, yaitu Pasal 3, jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor, jo Pasal 64 KUHP.(farid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar