Catatan Pinggir

Kamis, 03 Juni 2010

Dishubkominfo Tidak Tegas

Terapkan Perda Terkait Pengelolaan Parkir

BANJARMASIN - Persoalan kinerja di lingkungan Dishubkominfo Kota Banjarmasin terus saja disorot. Bahkan jajaran di instansi ini dinilai tidak tegas dalam menjalankan aturan Perda Nomor 3/2007 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Penilaian ketidaktegasan tersebut disampaikan Komisi III DPRD Kota Banjarmasin. Banyak pungutan parkir tidak sesuai dengan amanat yang disampaikan perda tersebut.  “Tarif parkir untuk roda dua di Kota Banjarmasin sebenarnya Rp 500, tapi sekarang sudah Rp 1.000. Sementara untuk roda empat yang seharusnya Rp 1.500, kadang-kadang dipungut Rp 2.000,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali F.
Menurut pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Banjarmasin ini, sebenarnya kalau pengelolaan parkir seperti itu mau ditertibkan, modal awalyang harus dilakukan adalah ketegasan aparaturnya. “Aturan tentang pemungutan sudah jelas, ternyata justru lebih dari ketentuan yang diatur oleh perda sendiri,” kesalnya.
Bahkan, Matnor pernah mengalami sendiri ketika memarkir mobil di kawasan Jl Pangeran Samudera. Setelah membayar Rp 2.000, beberapa jam kemudian kena tambahan lagi hingga Rp 3.000 sampai Rp 4.000. Penambahan uang parkir itu dengan alasan terlambat jam parkir.
Sebenarnya, terang Matnor, dalam Perda Retribusi tidak ada mengatur kelebihan jam. Kalau memang tagihan itu jenis pajak, maka boleh dilakukan.
“Setahu saya areal parkir yang dikenakan pajak parkir adalah RSUD Ulin Banjarmasin dan Duta Mall saja,” ujarnya.
Namun untuk pengelolaan parkir di tepi jalan umum, tidak dibenarkan karena harus mengacu kepada perda. “Inilah kelemahan Dishubkominfo untuk mengawasi parkir. Mereka tidak memberikan suatu pembinaan atau ketegasan kepada kolektor-kolektor parkir hingga memberi sanksi terhadap pelanggarnya,” tandasnya.
Ke depan, dewan akan menyikapi masalah penetapan tarif parkir di tepi jalan umum ini. Kalau disesuaikan tarifnya seperti yang diberlakukan sekarang, maka akan disamakan. Yaitu tarif parkir sepeda motor Rp 1.000 dan  mobil Rp 2.000.(h muchroni)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar