Catatan Pinggir

Kamis, 17 Juni 2010

Siapa Pemilik Sabu 1 Kg

A Liong Atau Liong Liong ?
 
BANJARMASIN – Entah terjadi kesalahan penyidik dalam menangkap atau menetapkan tersangka (error in persona). Sebab, sidang perkara kepemilikan sabu-sabu (ss) seberat 1 Kg lebih, yang menyeret Naga Satriawan Cipto Rimba (34), alias Liong Liong sebagai terdakwa semakin kabur.
      Pasalnya dalam sidang mendengar keterangan saksi, kemarin. Pembela hukum terdakwa, Dana Hanura SH, menganggap barang haram yang dikirimkan ke alamat kliennya, adalah kesalahan manusia (human error). Bahkan suguhan pertanyaan yang diajukannya untuk ketiga saksi, Toriqqurahman dari penyidik Polda, Asmuin dan Erwinoor, keduanya saksi yang ada di TKP selalu mengarahkan, kalau ss tersebut bukan atas pesanan kliennya.
      Tidak itu saja, bahkan ia juga menyebut-nyebut A Liong yang diduga ada peran dalam paket ss seberat 1 Kg itu. “Sebab, klien saya bukan pemain dalam bisnis narkoba,” sebut Dana dihadapan majelis hakim yang diketuai M Irfan didampingi Suswanti dan Sinung Barkah ini.
      Dana mempertanyakan kepada salah satu saksi, mengenai kenal tidaknya dengan A Liong. Sebab, ada nama yang mirip, tetapi dua orang berbeda. “Pernah dengar namanya. Tapi, saya tidak tahu apakah itu TO (target operasi, red) atau tidak,” jawab Toriqqurahman, saksi dari penyidik Polda ini, saat ditanya Dana.
      Sekedar mengingatkan, dijadikannya terdakwa warga Jl Manggis No.24 RT 21, Kebun Bunga, Banjarmasin Selatan ini, dikarenakan ia mendapat kiriman paket kardus dari Jakarta yang berisi ss. Liong-Liong dipatok JPU utama, Pranoto SH, pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada dakwaan primair, dan pasal 112 ayat 2 UU yang sama dalam dakwaan subsidair.
      Liong ditangkap di Toko Putra Jaya Motor Jl A Yani Km.7 RT. 4 Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar sekitar pukul 14.15 Wita, pada 24 Desember 2010, silam. Sebab, kardus dari PT Cahaya Sawah Motor Besar 44 Jakarta dengan menggunakan jasa eksepedisi PT Adam Jaya tersebut berisi ss, ditujukan ke alamat toko miliknya.
      Kala kardus itu dibuka, dihadapan tersangka. Ternyata kardus itu berisi kotak hitam besi merk krisbow berisi plastik hitam. Saat kantong plastik itu dibuka isinya 10 paket ss, dengan berat total 1.068 gram atau 1,068 Kg.
      Kardus yang berisi ss itu sendiri, diendus pihak penyidik BNN RI. Pihak BNN akhirnya bekordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Kalsel. Hingga akhirnya digiring dan meringkus Liong Liong.(farid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar