Catatan Pinggir

Senin, 14 Juni 2010

Pengadilan Dewan Batola Lambat

SIDANG perkara pemalsuan tanda tangan yang menyeret anggota DPRD Batola, Shalihin (40), warga Jl Purna Sakti Komplek Permata Sari RT 36 RW 10 No 8 Basirih, Banjarmasin Barat sebagai terdakwa masih belum jelas.
     Pasalnya sejak sidang pemeriksaan terdakwa pada Selasa (13/4) lalu,  dan hingga sekarang sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan belum juga ada kepastiannya.
      Korban dari dugaan pemalsuan tanda tangan itu, Subhan Syarief mempertanyakan kapan sidang lanjutan akan digelar. Ia merasa heran, sebab sudah sebulan lebih belum ada sidang.
      Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara itu, Firdaus mengungkapkan, sidang dugaan pemalsuan tanda tangan itu masih panjang prosesnya.       Sidang selanjutnya rencananya agenda pembacaan tuntutan. Namun, tutur Daus, tuntutan yang diajukan ke pimpinan belum juga turun. “Masih belum turun dari bos,” sebutnya kepada MK, kala dikonfirmasi, belum lama tadi.
      Sekedar mengingatkan, Shalihin, anggota DPRD Batola yang juga Direktur CV Graha Cipta ini sebelumnya membantah kalau dirinya melakukan pemalsuan tanda tangan. Namun, terdakwa lain Bambang mengaku kalau tanda tangan itu dipalsukan.
      Sekedar diketahui, kasus ini bermula kala Musprovlub Inkindo di Swiss Bell Hotel Banjarmasin yang dilaksanakan oleh DPN Inkindo, pada  18 Desember 2008 silam. Pelaksanaan Musprovlub ini dilakukakan atas dasar surat dukungan sebanyak 82 anggota dari 112 anggota Inkindo Kalsel. Dalam Musprovlub itu menetapkan Ifansyah Noor sebagai ketua Inkindo Kalsel yang baru menggantikan Ir Subhan Syarief.
    Namun belakangan, surat dukungan pelaksanaan Musroplub itu ternyata diragukan keasliannya alias palsu. Tidak terima dengan ketepan itu, Ketua Inkindo yang lengser Subhan Syarief mengadukan ke pihak kepolisian. Sehingga menyeret Shalihin dan Bambang menjadi tersangka. Dan dipatok dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP. (farid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar