Catatan Pinggir

Senin, 14 Juni 2010

M Yusri Cs Diminta Datang

Kejari Layangkan SP I

BANJARMASIN Kemarin, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin melayangkan surat penggilan (SP) pertama, untuk enam anggota DPRD Banjarmasin periode 1999-2004 yang menjadi terpidana kasus Dana siluman (dansil) jilid II.
      Hal itu menyusul telah diterimanya salinan putusan penolak permohonan kasasi dari MA atas berkas perkara M Yusri Cs.
      Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banjarmasin, M Irwan SH. Menurutnya, tahapan eksekusi sudah dilakukan, SP I sudah dikirim. Dan jika SP itu diterima, hendaknya para terpidana bekerjasama dengan pihak kejaksaan. “M Yusri Cs diminta inisiatifnya untuk datang,” pinta Irwan.
      Disinggung adanya inisiatif terpidana yang sudah mendatangi kejaksaan. Irwan menyebutkan, hingga kini belum ada terpidana yang datang. “Semoga para terpidana dansil (dana siluman) jilid II ini bersikap korperatif,” pintanya. “Sebagai warga negara yang baik, tentunya bisa bersikap demikian,” tambahnya.
       “Batas waktu yang diberikan SP I itu Kamis hingga Jum’at,” ucapnya, kepada Media Kalimantan, diruang kerjanya, Senin (14/6).
      Dilanjutkannya, jika pada hari tersebut terpidana tidak memenuhi panggilan pihak eksekutor, maka akan dilayangkan SP kedua.
      Untuk diketahui, eksekusi itu menimpa M Yusri (53) warga Jl Cempaka Putih Gg VII RT 12 NO.12, Kuripan, Banjarmasin Timur, Achyadi (67), warga Jl Pekapuran B RT.13 NO.10, Pekapuran Laut, Banjarmasin Tengah, Drs H Achyat Noor MM (68), warga Jl Pembangunan I Ujung RT.14 NO.74, Drs H Gusti Aminullah Msi (51), warga Jl Pangeran Gg Rahman RT.13 NO.34, Banjarmasin utara, Ahmad Hamdani Yusran SAg (48), warga Jl Hasan Basry Komplek Kayu Tangi II Jalur VII NO.79 RT.20, Pangeran, Banjarmasin Utara, dan Jainal Hakim Ssos (40), warga Jl Salatiga NO.1B RT.69, Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah. Semuanya anggota DPRD Banjarmasin periode 1999-2004
      Keenam anggota DPRD Banjarmasin periode 1999-2004 ini sebelumnya diancam pasal 2 ayat 1 dan Pasal 18 ayat 1 huruf b UU No.31 tahun 1999 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP.
      Sekedar diketahui, putusan kasasi MA yang turun pada Rabu (9/6) lalu, isinya menguatkan putusan PN Banjarmasin. Dalam vonis PN Banjarmasin 2007, terdakwa M Yusri, Jainal Hakim, Achyadi, Ahyat Noor, Gusti Aminullah, Hamdani Yusran divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 24 juta atau 3 bulan kurungan. Khusus untuk, Achyadi ditambah 3 bulan penjara jika tidak mengembalikan uang sebesar Rp 120 juta. Jainal Hakim dapat tambahan 6 bulan penjara jika tidak mengembalikan Rp 170 juta.(farid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar