Catatan Pinggir

Senin, 21 Juni 2010

Jainal Belum Ada Tanggapan

Eksekusi Dansil Jilid II

BANJARMASIN – Sejak Surat Panggilan Pertama dilayangkan, hingga kemarin salah satu terpidana dansil jilid II, Jainal Hakim  belum juga ada memberikan konfirmasi.
      Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banjarmasin, M Irwan SH, menuturkan, hingga sekarang dia (Jainal) masih belum memberikan konfirmasi. “Masih belum ada tanggapan darinya terkait SP yang telah dilayangkan,” jelsanya.
      Namun, ungkap Irwan. Ia telah melakukan kontak dengan pengacaranya Jainal, Edwin Tista. Untuk memberitahukan perihal eksekusi yang menimpa kliennya. “Saya sudah ada menghubungi pengacaranya, mengenai eksekusi itu,”sebut Irwan.
      Diungkapkannya, hari ini (kemarin, red) sudah dilayangkan Surat Panggilan Kedua (SP II). Dengan batas waktu hingga hingga Jum’at mendatang.
      Untuk diketahui, dalam kasus ini. Pihak kejari telah mengirim satu terpidana, Drs H Achyat Noor MM (68), warga Jl Pembangunan I Ujung RT.14 NO.74 ke Lapas Teluk Dalam.
      Empat terpidana minta penundaan, yakni M Yusri Ssos (53), warga Jl Cempaka Putih Gg VII RT 12 NO.12, Kuripan, Banjarmasin Timur, Achyadi (67), warga Jl Pekapuran B RT.13 NO.10, Pekapuran Laut, Banjarmasin Tengah, dan Drs H Gusti Aminullah Msi (51), warga Jl Pangeran Gg Rahman RT.13 NO.34, Banjarmasin utara, Ahmad Hamdani Yusran SAg (48), warga Jl Hasan Basry Komplek Kayu Tangi II Jalur VII NO.79 RT.20, Pangeran, Banjarmasin Utara. Untuk Jainal belum ada tanggapan hingga kini.
      Anggota DPRD Banjarmasin periode 1999-2004 ini, sebelumnya diancam pasal 2 ayat 1 dan Pasal 18 ayat 1 huruf b UU No.31 tahun 1999 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP.
      Eksekusi dilakukan mengingat putusan kasasi MA yang turun pada Rabu (9/6) lalu, isinya menguatkan putusan PN Banjarmasin. Dalam vonis PN Banjarmasin 2007, terdakwa M Yusri, Jainal Hakim, Achyadi, Ahyat Noor, Gusti Aminullah, Hamdani Yusran divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 24 juta atau 3 bulan kurungan. Khusus untuk, Achyadi ditambah 3 bulan penjara jika tidak mengembalikan uang sebesar Rp 120 juta. Jainal Hakim dapat tambahan 6 bulan penjara jika tidak mengembalikan Rp 170 juta.(farid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar