Catatan Pinggir

Kamis, 24 Juni 2010

Dosen FT Unlam Menyesal

BANJARMASIN – Dosen Fakultas Tehnik Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Bambang yang menjadi terdakwa dalam perkara pemalsuan tanda tangan, mengaku menyesal telah melakukan pembubuhan tanda tangan palsu.
Hal itu terungkap saat persidangan pembacaan tuntutan yang langsung dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan oleh terdakwa, di Pengadilan Negeri Banjarmasin, kemarin. 
“Saya menyesal melakukan penandatangan palsu itu, sebab tidak tahu akan tersangkut masalah hukum. Untuk itu saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” papar Bambang dalam pembelaannya di kursi pesakitan.
Bambang sendiri, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Firdaus SH, diancam enam bulan penjara dengan masa percobaan setahun.
Tuntutan itu, JPU bacakan dihadapan Hakim Ketua Suswanti, di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, kemarin.
Usai pembacaan pembelaan itu, hakim ketua menyatakan untuk menunda persidangan. “Sidang akan kembali digelar pada Senin 5 Juli mendatang, dengan agenda pembacaan putusan,” kata Suswanti.
Sementara itu, terdakwa lainnya anggota DPRD Batola, Shalihin, belum jelas kapan sidang lanjutannya digelar.
Sekedar diketahui, kasus ini bermula kala Musprovlub Inkindo di Swiss Bell Hotel Banjarmasin yang dilaksanakan oleh DPN Inkindo, pada  18 Desember 2008 silam. Pelaksanaan Musprovlub ini dilakukakan atas dasar surat dukungan sebanyak 82 anggota dari 112 anggota Inkindo Kalsel. Dalam Musprovlub itu menetapkan Ifansyah Noor sebagai ketua Inkindo Kalsel yang baru menggantikan Ir Subhan Syarief.
Namun belakangan, surat dukungan pelaksanaan Musroplub itu ternyata diragukan keasliannya alias palsu. Tidak terima dengan ketepan itu, Ketua Inkindo yang lengser Subhan Syarief mengadukan ke pihak kepolisian. Sehingga menyeret Shalihin dan Bambang menjadi tersangka. Dan dipatok dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP.(farid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar