Catatan Pinggir

Kamis, 03 Juni 2010

Kejati Temukan Tersangka Baru

Dugaan Korupsi PT Pelindo III Kotabaru

BANJARMASIN – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel), akhirnya menetapkan tersangka dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Pelindo (Pelabuhan Indonesia) III cabang Kotabaru.
      Hal itu dibenarkan oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Kalsel, Rajendra D. Menurutnya, ditetapkannya dua tersangka tersebut setelah penanganan kasus itu ditingkatkan dalam tahap penyidikan. “Kasus itu sudah memasuki tahap penyidikan,” katanya.
      Saat ditanya siapa dan apa jabatan kedua tersangka itu, Rajendra enggan memberikan jawaban. “Lihat saja perkembangan kasus ini,” jelasnya. “Saat pihak kami akan memintai keterangan para saksi,” sambungnya.
      Dijelaskannya, kasus ini masih sama dengan kasus Pelindo III yang dulu. Hanya untuk kasus yang sekarang periode 2002-2008. Sedangkan yang dulu terjadi di 2000-2001. “Untuk kerugian dalam kasus yang baru ini, senilai Rp 13 milyar lebih,” sebutnya.
      Rajendra mengungkapkan, untuk kasus Pelindo III yang sebelumnya, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru.
      Sekedar mengingatkan, penyalahgunaan dana pungutan biaya labuh pada PT Pelindo III cabang Kotabaru itu muncul, akibat adanya penyalahgunaan wewenang untuk pungutan biaya labuh yang diluar DLKP/DLKR (Daerah Lingkungan Kepentingan/Daerah Lingkungan Kerja).
      Sebab, uang yang sudah disetorkan Pelindo III kepada rekening Pelindo (kas Pelindo). Entah dengan alasan apa ada penarikan. Atau yang diistilahkan dengan reduksi.
      Namun belakangan, penarikkan dana setoran kas pelindo itu, ternyata tidak disertai persetujuan pihak Direksi Pelindo III. Sehingga negara mengalami kerugian. (farid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar