Catatan Pinggir

Kamis, 10 Juni 2010

Eksepsi Liong Ditolak

BANJARMASIN – Eksepsi perkara kepemilikan sabu-sabu (SS) seberat 1 kilogram lebih tanpa izin dengan terdakwa Naga Satriawan Cipto Rimba (34) alias Liong Liong, ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, kemarin siang.
     Alasan penolakan eksepsi itu, sebab majelis hakim yang diketuai M Irfan dengan anggotanya Suswanti, dan Sinung Barkah itu, menganggap dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cipi Perdana sesuai dengan aturan hukum. “Dakwaan JPU sesuai,” tutur M Irfan, dalam sidang pembacaan putusan sela itu.
      Menurutnya, eksepsi terdakwa ditolak seluruhnya, bahkan permohonan terdakwa untuk tidak ditahan tetap ditolak. “Eksepsi terdakwa ditolak, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” sebutnya. “Untuk itu, perkara ini akan dilanjutkan,” sambungnya.
      Sekadar mengingatkan, perkara kepemilikan sabu-sabu (SS) seberat 1 kilogram lebih tanpa izin yang menyeret warga Jl Manggis No. 24 RT 21, Kebun Bunga, Banjarmasin Selatan ini, dinilai JPU melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada dakwaan primair, dan pasal 112 ayat 2 UU yang sama dalam dakwaan subsidair.
      Liong Liong ditangkap di Toko Putra Jaya Motor Jl A Yani Km 7 RT 4 Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar sekitar pukul 14.15 Wita, pada 24 Desember 2010, lalu. Sebab, ia menerima kardus dari PT Cahaya Sawah Motor Besar 44 Jakarta dengan menggunakan jasa ekspedisi PT Adam Jaya berisi SS, yang ditujukan ke alamat toko miliknya.
      Kala kardus itu dibuka di hadapan tersangka, ternyata di dalam kardus berisi kotak hitam besi merk krisbow, yang didalammnya berisi plastik hitam. Saat kantong plastik itu dibuka isinya 10 paket SS, dengan berat total seberat 1.068 gram atau 1,068 Kg.
      Kardus berisi SS sebelumnya dicurigai oleh pihak Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta yang tergabung dalam penyidik BNN RI. Saat pihak BNN melakukan Narkotika test ternyata di dalam kardus itu berisi SS. Pihak BNN akhirnya bekordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Kalsel, hingga akhirnya digiring dan meringkus tersangka Liong.(farid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar