Catatan Pinggir

Jumat, 04 Juni 2010

Mustahil Pilkada Kalsel Diulang

Ketua KPU dan Panwas Tanggapi
Desakan Kubu ZA dan Rossa
BANJARMASIN – Tim sukses pasangan Zairullah Azhar-Habib Aboe Bakar Al Habsyi (ZA) dan pasangan HM Rosehan NB-Saiful Rasyid (Rossa) mendesak agar Pilkada Kalsel 2010 diulang. Alasannya, karena di lapangan banyak ditemukan kecurangan. Namun, permintaan itu tampaknya sulit terealisasi.
Sekadar diketahui, Tasriq Usman selaku Ketua Komda kampanye ZA mendesak agar Pilkada Kalsel 2010 diulang dengan alasan banyaknya pelanggaran Pilkada yang terjadi. “Tim ZA dan Tim Rossa menemukan adanya pelanggaran yang bersifat sistemik. Karenanya, kami mendesak agar Pilkada Kalsel 2010 diulang,” kata mantan anggota DPRD Banjarmasin ini.
Namun, permintaan itu tampaknya sulit terwujud. Ketua KPU Kalsel Mirhan AM mengatakan, keinginan beberapa tim sukses Cagub dan Cawagub Kalsel agar Pilkada Kalsel 2010 diulang tidak semudah membalikan telapak tangan. Sebab menurutnya, semua pihak harus melihat dulu permasalahan yang timbul serta harus ada alasan yang jelas mengenai Pilkada yang diulang.
“Pengulangan Pilkada berhubungan dengan hukum. Jadi, Pilkada yang diulang harus mendapatkan kekuatan hukum dari Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, Pilkada bisa diulang apabila terjadi sesuatu hal, misalnya bencana alam,” tuturnya.
Ia juga mengatakan, penghitungan suara para Cagub Kalsel di KPU juga masih berlangsung. Jadi terlalu dini apabila ada pihak-pihak yang menginginkan agar Pilkada Kalsel 2010 diulang. Hal senada juga diungkapkan Ketua Panwaslu Kalsel Sulkan. Menurutnya, Pilkada bisa diulang apabila terjadi sesuatu hal yang besar, misalnya terjadi bencana alam.
Semisal harus terjadi pengulangan, lanjutnya, maka hal itu tidak mesti di seluruh TPS. Namun hanya berlaku bagi TPS-TPS yang bermasalah saja. “Secara umum, walaupun ada temuan mengenai pelanggaran Pilkada, namun hal itu kami nilai tidak berimbas pada perlunya Pilkada Kalsel 2010 yang diulang dan tidak ada alasan yang mendasar untuk mengulangnya,” imbuhnya. Sedangkan tim kampanye pasangan Rudy Ariffin-Rudy Resnawan (Dua Rudy) menyikapi dingin keinginan tim sukses pasangan Cagub dan Cawagub Kalsel lainnya. “Tunggu saja putusan resmi dari KPU. Selain itu, ada landasan hukum yang harus ditaati tiap pasangan calon,” ujar Sekretaris Tim Kampanye Dua Rudy, Ilham Nur. (andi oktaviani)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar