Catatan Pinggir

Jumat, 18 Juni 2010

Penyidik Sita Sertifikat Palsu

BANJARMASIN - Penyidik Sat I Krimum Dit Reskrim Polda Kalsel, Kamis (17/6), secara resmi menyita barang bukti sertifikat palsu SHM No 21 tahun 1972 atas nama Miansyah Tambi dari tangan calon Walikota Banjarmasin terpilih, H Muhidin, atas kasus dugaan pencaplokan dan pemalsuan sertifikat lahan di Jl A Yani Km 17.45 seluas 2,5 Ha milik sah korban Nirwanati.
Dalam penyitaan sertifikat palsu tersebut, penyidik disertai dengan surat penyitaan No 721/Pen.Pid/2010/PN BJM dari Pengadilan Negeri Banjarmasin tertanggal 1 Juni 2010 yang diteken Waket PN Banjarmasin Agung Wibowo SH MHum. Bukan hanya sertifikat, penyidik juga memasang patok di atas tanah yang menjadi sengketa di ranah pidana dan perdata ini dengan surat penyitaan 2 bidang tanah dan buku tanah di BPN Martapura dengan No 188/PN.Pid/2010/PN.MTP tertanggal 3 Juni 2010 yang diteken Wakt PN Martapura Mery Taat Angarasih SH MH.
Dir Reskrim Polda Kalsel Kombes Pol Mas Guntur Laope melalui Kasat I Krimum AKBP Helfi Assegaf saat dikonfirmasi, membenarkan proses penyitaan lahan berikut sertifikat palsu ini dari H Muhidin. “Setelah disita, lahan itu kami pasangi patok sesuai instruksi pihak PN Martapura dan PN Banjarmasin. Untuk kasus dugaan sertifikat palsu dengan tersangka Emmy Mardiana (50) ini, berkasnya sudah memasuki tahap pertama ke Kejati Kalsel. Sementara sudah P-18 dan belum disertai petunjuk. Apakah H Muhidin menjadi tersangka atau tidak, kita tunggu saja dalam petunjuk berikutnya pihak Kejati Kalsel. Dalam kasus ini, kita tetapkan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dan pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah” ungkap Helfi.
Mengenai pembuktiannya, tambahnya, akan terungkap dalam buku tanah dari BPN Martapura tersebut. Jika memang terbukti dalam buku tanah itu, maka tidak menutup kemungkinan H Muhidin yang saat ini berstatus saksi akan mengarah menjadi tersangka atas dugaan penadahan sertifikat palsu tersebut.(aris)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar