Catatan Pinggir

Kamis, 24 Juni 2010

Tidak Terima Divonis, Polisi Teriak-Teriak

BANJARMASIN – Tidak terima divonis lima tahun kurungan penjara, Aiptu Akhmad Sambuari oknum polisi Polda Kalsel yang menjadi terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkotika, mengamuk setelah dibacakan putusan oleh majelis hakim terhadap dirinya. Kemarin, di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Setelah mempelajari berkas terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Maulidah dan Sunnah Lestari, menuntut terdakwa dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.
Putusan majelis hakim yang diketuai oleh Agung Wibowo dan hakim anggota Suswanti serta Suprapti, konfrom dengan tuntutan JPU selama lima tahun kurungan penjara.
Suasana persidangan menjadi kacau setelah oknum polisi tersebut bereaksi keras, sampai hendak memukul JPU dan ucapan-ucapan yang tidak enak didengar keluar dari mulut Sambuari.
Merasa dirinya terancam, JPU langsung menelpon Provos dan tak lama kemudian Provos polda Kalsel berdatangan kurang lubih 30 orang untuk mengatar Sambuari ke rutan.
Maulidah merasa sangat terkejut dan trauma atas kejadian tersebut. Selain itu, Sunnah Lestari yang juga salah satu JPU terdakwa Sambuari, juga merasa trauma dari kejian itu. ”Saya kaget dan takut kejadian seperti itu terjadi lagi ditengah-tengah persidangan,” ujar Maulidah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Abdul Taufieq mengatakan, kejadian tersebut membuat trauma anakbuahnya. Namun tuntutan yang diberikan oleh JPU tersebut sesuai dengan UU Narkotika minimal lima tahun penjara.
Lanjut Taufieq, bahwa dalam faktor persidangan, JPU berpendapat bahwa terdakwa terbukti bersalah dan menuntut ancaman pidana, dalam tutntutan primer, terdakwa diancam dengan pasal 114 (1) Jo 132 (1) subsider 112 (1) jo 132 (1) dan subsider 131, dengan ancaman lima tahun penjara.
”Kan dia terbukti bersalah, dituntutan jaksa sesuai dengan UU Narkotika minimal lima tahun penjara, dan putusan hakim konfrom dengan tuntutan JPU. Itu pun sudah minimal,” ujar Taufiq saat ditemui diruangannya, kemarin.
Ditambahkannya, apabila terdakwa keberatan dengan keputusan yang ditetapkan oleh majelis hakim, terdakwa mendapat hak untuk melakukan banding. ”Kalau dia (red. Sambuari) keberatan dengan keputusan itu, dia bisa mengajukan banding,” ungkap Taufieq.
Hukuman yang dijatuhkan terhadap Sambuari tersebut sudah minimal yang diatur oleh UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal lima tahun penjara. Seharusnya hukuman yang dijatuhkan terhadap Sambuari sebagai publik pigur dan dia sebgai penegak hukum mengerti akan hukum tersebut lebih berat.
Tqaufieq menghimbau, agar kepada seluruh lapisan masyarakat yang dekat dengan kegiatan sebagaimana yang diatur dalam UU Narkotika yang cukup berat, oleh karena itu jangan sampai melakukan perbuatan yang dilarang dan diatur UU tersebut.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, A Sambuari dibekuk anggota Sat II Dit Narkoba Polda Kalsel beberapa bulan lalu bersama dua rekannya yaitu, Jarkani dan Erwansyah di Jl Gatot Subroto tepatnya dihalaman Mega Fainen, dengan barang bukti seperangkat alat hisap yang ditemukan dalam helm Sambuari, serta satu paket sabu-sabu yang mengaku untuk dipergubnakan bersama-sama.(aris)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar