Catatan Pinggir

Kamis, 10 Juni 2010

Kejari Siapkan Panggilan Tahap I

M Yusri Cs Diminta Kooperatif

BANJARMASIN
- Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin segera melayangkan surat panggilan tahap I kepada Muhammad Yusri Cs. Itu setelah lembaga eksekutor ini menerima salinan penolakan permohonan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Dan, keenam terpidana secepatnya dieksekusi.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banjarmasin, M Irwan, mengungkapkan salinan berkas perkara tersebut telah diterimanya pihak kejaksaan pada Rabu (9/6) sore.
Setelah mempelajari salinan putusan kasasi itu, maka proses hukum selanjutnya akan segera dilakukan. “Sesuai proses, eksekusi segera dilakukan,” tegasnya, Kamis (10/6), kemarin.
Surat pemanggilan tahap I, ungkapnya, akan disampaikan kepada para terpidana dalam minggu ini juga.
Disinggung kemungkinan terpidana saat ini tidak berada di Banjarmasin, Irwan tidak mau berkomentar banyak. “Semoga para terpidana Dansil (dana siluman) jilid II ini bersikap koorperatif. Sebagai warga negara yang baik, tentunya bisa bersikap demikian,” tandasnya.
Eksekusi selain menimpa M Yusri (53) warga Jl Cempaka Putih Gg VII RT 12 NO.12, Kuripan, Banjarmasin Timur. Juga menimpa kelima rekannya yang sama-sama menjadi anggota DPRD Banjarmasin periode 1999-2004, yakni Achyadi (67), warga Jl Pekapuran B RT.13 NO.10, Pekapuran Laut, Banjarmasin Tengah, Drs H Achyat Noor MM (68), warga Jl Pembangunan I Ujung RT.14 NO.74, Drs H Gusti Aminullah Msi (51), warga Jl Pangeran Gg Rahman RT.13 NO.34, Banjarmasin utara, Ahmad Hamdani Yusran SAg (48), warga Jl Hasan Basry Komplek Kayu Tangi II Jalur VII NO.79 RT.20, Pangeran, Banjarmasin Utara, dan Jainal Hakim Ssos (40), warga Jl Salatiga NO.1B RT.69, Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah.
Mantan anggota DPRD Banjarmasin periode 1999-2004 ini sebelumnya diancam pasal 2 ayat 1 dan Pasal 18 ayat 1 huruf b UU No.31 tahun 1999 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sekadar diketahui, putusan kasasi MA yang turun pada Rabu (9/6) lalu, isinya menguatkan putusan PN Banjarmasin. Dalam vonis PN Banjarmasin 2007, terdakwa M Yusri, Jainal Hakim, Achyadi, Ahyat Noor, Gusti Aminullah, Hamdani Yusran divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 24 juta atau 3 bulan kurungan. Khusus untuk, Achyadi ditambah 3 bulan penjara jika tidak mengembalikan uang sebesar Rp 120 juta. Jainal Hakim dapat tambahan 6 bulan penjara jika tidak mengembalikan Rp 170 juta.(farid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar