Catatan Pinggir

Kamis, 24 Juni 2010

Terdakwa Penipuan Ibadah Haji Dituntut 4 Tahun

BANJARMASIN – Terdakwa perjalanan ibadah haji fiktif, Drs H  Aria Iskandar terancam menjadi penghuni penjara.
      Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zulkhaidir dan Amelia mengancam Direktur PT Fajar Borneo tersebut, empat tahun penjara, di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, kemarin.
      Selain itu, JPU juga mematok denda Rp 500 juta atau subsidair enam bulan penjara, dihadapan majelis hakim yang diketuai Amril dengan anggotanya M Basir, dan Susawnti.
      Maksimalnya tuntutan yang diberikan itu, sebut Zulkhaidir, sebab, terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan selama di pengadilan.
      “Tidak itu saja, akibat olah terdakwa juga mengakibatkan penderitaan fisik dan psikis belasan jemaa’ah. Sebab terlantar dan dipenjara di Yaman,” ucap Zulkhaidir.
      Menanggapi tuntutan itu, terdakwa akan melakukan pembelaan. “Pembelaan akan saya bacakan minggu depan, pada Rabu 30 Juni, mendatang,” kata terdakwa itu melirik kedua JPU.
      Sekedar mengingatkan, sebelumnya JPU memotok dakwaan primair pasal 63 ayat 1 UURI No.13 tahun 2008 tentang ibadah haji jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Dan untuk subsidair dipatok pasal 63 ayat 2 UURI No.13 tahun 2008 jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Lebih subsidair pasal 64 UURI No.13 tahun 2008 jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan lebih lebih subsidair pasal 64 ayat 2 UURI No.13 tahun 2008 jo pasal 65 ayat 1 KUHP, atau kedua pasal 372 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
      Iskandar sendiri, diseret jadi terdakwa. Dikarenakan memungut biaya Rp 25 juta sampai Rp 35 juta kepada 13 orang, untuk menunaikan ibadah haji. Tapi, malah gagal dan ditolak masuk negara Saudia. Akibat perbuatan terdakwa ini para jemaah dirugikan yang besarannya mencapai Rp 512.656.000. (farid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar