Catatan Pinggir

Kamis, 17 Juni 2010

Rekan M Yusri Serahkan Diri

Perkara Dansil Jilid II

BANJARMASIN
– Satu terpidana dana siluman (dansil) jilid II, Drs H Achyat Noor MM dalam berkas perkara M Yusri Cs, menyerahkan diri ke Pihak Kejaksaan Negeri (kejari) Banjarmasin, kemarin siang.
      Hal itu dibenarkan, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banjarmasin, M Irwan.
    Menurutnya, Drs H Achyat Noor MM (68), warga Jl Pembangunan I Ujung RT.14 NO.74, berinisiatif dan koperatif datang memenuhi surat panggilan pertama (SP I) yang dilayangkan Senin (14/6), lalu.
      “Setelah diperiksa kesehatan, Achyat langsung diserahkan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan, red) Teluk Dalam, untuk menjalani eksekusi,” ucap Irwan, Kamis (17/6).
      Disinggung terpidana lainnya, apakah ada yang memenuhi panggilan eksekutor. Irwan mengungkapkan, hingga kemarin kelima terpidana lain masih belum ada yang datang memenuhi panggilan. “Lima terpidana yang lain belum memenuhi panggilan,” sebutnya.
      Irwan menambahkab, untuk SP I yang telah dilayangkan, batas waktu yang diberikan hingga Jum’at (hari ini, red). “Jika kelima terpidana tidak memenuhi panggilan sampai hari itu, maka akan dilayangkan SP Kedua,” tegasnya.
      Sekedar diketahui, yang masih belum memenuhi panggilan Kejari Banjarmasin untuk menjalankan eksekusi, yakni M Yusri (53) warga Jl Cempaka Putih Gg VII RT 12 NO.12, Kuripan, Banjarmasin Timur, Achyadi (67), warga Jl Pekapuran B RT.13 NO.10, Pekapuran Laut, Banjarmasin Tengah, Drs H Gusti Aminullah Msi (51), warga Jl Pangeran Gg Rahman RT.13 NO.34, Banjarmasin utara, Ahmad Hamdani Yusran SAg (48), warga Jl Hasan Basry Komplek Kayu Tangi II Jalur VII NO.79 RT.20, Pangeran, Banjarmasin Utara, dan Jainal Hakim Ssos (40), warga Jl Salatiga NO.1B RT.69, Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah.
      Anggota DPRD Banjarmasin periode 1999-2004 ini, sebelumnya diancam pasal 2 ayat 1 dan Pasal 18 ayat 1 huruf b UU No.31 tahun 1999 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP.
      Sekedar diketahui, putusan kasasi MA yang turun pada Rabu (9/6) lalu, isinya menguatkan putusan PN Banjarmasin. Dalam vonis PN Banjarmasin 2007, terdakwa M Yusri, Jainal Hakim, Achyadi, Ahyat Noor, Gusti Aminullah, Hamdani Yusran divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 24 juta atau 3 bulan kurungan. Khusus untuk, Achyadi ditambah 3 bulan penjara jika tidak mengembalikan uang sebesar Rp 120 juta. Jainal Hakim dapat tambahan 6 bulan penjara jika tidak mengembalikan Rp 170 juta.(farid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar