Catatan Pinggir

Jumat, 11 Juni 2010

Pengacara Keberatan Sita Eksekusi PA

BANJARMASIN – Pengacara Gt Muslyadi SH, mengajukan keberatan atas pelaksanaan eksekusi yang akan dilakukan Pengadilan Agama (PA) Banjarmasin. Sebab, ia menilai sita eksekusi itu tidak sesuai hukum acara.
      Diungkapkannya, eksekusi belum bisa dilaksanakan terhadap harta kliennya, H Muhaimin. Menurutnya, eksekusi terhadap ruko di Jl Kolonel Soegiono yang dilakukan PA pada Senin (14/6), mendatang tidak sesuai posedur hukum. “Eksekusi tidak prosedural. Sebab, perkaranya masih dalam tahap pengajuan banding. Jadi, tidak bisa dilakukan sita eksekusi,” katanya.
      Mulyadi beranggapan, ada permaianan yang dilakukan oknum di PA dalam perkaranya ini. Indikasinya, kata Mulyadi, saat mengambil putusan perkara tersebut, ia dihalang-halangi. Bahkan hukum acara yang dipakai dalam perkara itu tidak jelas.
      “Tindakan PA melakukan sita eksekusi atas objek perkara yang belum mendapatkan kekuatan hukum tetap sangat merugikan kliennya,” cetus Mulyadi, kemarin, di Banjarmasin.
      Terpisah, Ketua Pengadilan Agama (PA) Banjarmasin, Dra Hj Mahmudah MH, mengungkapkan, kalau sita eksekusi yang akan dilakukan, sudah sesuai ketentuan hukum. “Jadi tidak menyalahi hukum acara,” bela Mahmudah, kala dikonformasi, diruang kerjanya, kemarin.
      Menurutnya, masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara namun dalam berkas yang berbeda (dader verzet) tidak menghalangi proses sita eksekusi. “Bahkan sebelum masuk Muhaimain sebagai pihak ketiga. Perkara Paujiah dan Mas’ud sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” katanya.
      “Benar ada perlawanan dari Muhaimin. Tapi, eksekusi tetap dilakukan. Sebab, perlawanan yang diajukan Muhaimin tidak terbukti,” ucapnya.
      Ia mengungkapkan, pelaksanaan eksekusi ini pernah sekali ditunda, karena ada perlawanan Muhaimin. Namun, intervensi secara dader verzet tidak akan menangguhkan pelaksanaan sita eksekusi.
      Perkara perdata ini bermula kala ada sidang harta gono gini antara H Mas’ud Rahmadi dengan H Paujiah dengan Perkara Reg. 49/Pdt.G/2009/PA.BJM. Kemudian dimenangkan H Paujiah, dengan mendapatkan harta gono gini ruko dan mobil pick up senilai milyaran rupiah. Namun, dalam perkara itu masuk pihak ketiga. Sebab harta gono gini yang dibagi itu termuat harta Muhaimin dengan Perkara No.0225/Pdt.G/2010/PA.BJM. (farid)    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar