Catatan Pinggir

Kamis, 24 Juni 2010

Tiga Mantan Dewan Dijatuhi Hukuman Setahun Penjara

BANJARMASIN – Tiga mantan anggota DPRD Banjarmasin yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana siluman (dansil) terancam menghuni penjara selama setahun. Pasalnya anggota DPRD Banjarmasin periode 1999-2004 ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar tindak pidana korupsi, di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, kemarin.
     Ketiga terdakwa itu, yakni Mohammad Arsyad (46), warga Jl H Hasan Basry NO.54A RT.07, Sungai Miai Banjarmasin Utara, Ismail Anwar (56), warga Jl Soetoyo S NO.237 RT.4 RW.02, Teluk Dalam Banjarmasin Tengah, dan Endah Trimororibut SSos (52), warga Jl Simpang Tangga No.21 RT.16, Alalak Utara, Banjarmasin Utara.
      Majelis hakim yang diketuai, Agung Wibowo, dengan Suswanti dan IG Eko Purwanto sebagai anggota itu, ketiganya dijatuhi vonis 1 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
      Selain itu, hakim Agung memerintahkan M Arsyad, dan Ismail Anwar membayar uang pengganti Rp 170 juta, jika tidak membayar maka harta benda akan disita, namun jika tidak harta tidak ada atau tidak mencukupi maka akan menjalani hukuman 10 bulan kurungan. Khusus untuk Endah dikenakan uang pengganti Rp 135 juta, jika tidak dibayar dikurung delapan bulan penjara.
      Vonis yang dijatuhkan itu, lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin dengan tuntutan 1,6 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara, dengan uang pengganti Rp 170 juta, dengan ancaman 1 tahun penjara jika tidak bisa mengganti. Sedang Endah yang telah mengembalikan Rp 35 juta diwajibkan membayar Rp 135 juta, dan jika tidak memebayar dikurung delapan bulan penjara.
      Mendengar putusan itu, JPU Hendarsyah, menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir ajukan banding atau tidak,” tutur Anwar, seusai sidang tersebut kepada MK.
      Semetara itu, kuasa hukum terdakwa dari kantor hukum Fauzan Ramon SH dan Rekan, menyatakan akan melakukan banding atas putusan itu.
      Ketika dimintai komentarnya, Arsyad menyatakan kalau dirinya telah mengembalikan uang hasil korupsi senilai Rp 67 juta. “Tapi kok’ saya malah dianggap tidak mengembalikan sama sekali. Dan malah diancam hukuman ynag sama, dengan yang tidak mengembalikan,” keluhnya.
      “Saya mau intrupsi tadi dipersidangan. Tapi oleh majelis hakim diminta agar keberatan itu dimasukan ke memory banding,” ucap salah satu terdakwa dansil ini, kepada MK, usai sidang itu.
     Sebelumnya ketiga mantan wakil rakyat ini dipatok dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat 1, jo Pasal 18 ayat 1 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 KUHP. Sementara itu, dakwaan subsider, yaitu Pasal 3, jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor, jo Pasal 64 KUHP. (farid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar