Catatan Pinggir

Senin, 14 Juni 2010

Pemilik TV Kabel Diperiksa

BANJARMASIN – Pemilik TV kabel yang diduga ilegal di Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), kemarin, datang memenuhi panggilan Dit Reskrim Polda Kalsel untuk diperiksa.
Dua orang tersebut yaitu, Ifau sebagai Direktur TV Kabel LILI dan Ikin  Direktur TV Kabel DIDI. AKP Marpaung mengatakan kedua pemilik TV kabel tersebut datang memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan.
Dikatakan Marpaung, ternyata setelah diselidiki kedua TV Kabel tersebut sudah mengajukan izin ke KPID. ”Setelah diselidiki, ternyata mereka sudah mengajukan izin ke KPID, pada bulan Maret 2009 lalu,” ujar Marpaung.
Saat ditanyai apakah kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka, menurut Marpaung, status keduanya masih sebagai saksi. ”Saksi saja,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan (Kalsel) melaporkan ke Dit Reskrim Polda Kalsel, dua Televisi yang tidak memiliki izin penyiaran di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
  Drs Said Hasan Fachir, anggota KPID Kalsel yang datang ke Satuan (Sat) IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Dit Reskrim Polda Kalsel melaporkan dua TV Kabel tersebut.
Ungkap Said, sebelumnya sudah memberikan teguran dan pendekatan kepada pemilik TV Kabel tersebut untuk segeranya membuat izin penyiaran. Namun tidak dihirauan oleh  terlapor. “Itukan Komersil, harus memiliki izin. Kami sudah melakukan pendekatan dan teguran kepada pemilik TV Kabel tersebut. Namun sampai sekarang tidak dihiraukannya. Keduanya tidak memiliki izin penyiaran sampai sekarang,” ujar Said.(aris)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar