Catatan Pinggir

Senin, 21 Juni 2010

PT Minta Satu Terdakwa Dansil Jilid III Ditahan

BANJARMASIN – Pengadilan Tingi (PT) Kalimantan Selatan (Kalsel), Banjarmasin memerintahkan agar salah satu terdakwa dansil (dana siluman) jilid III, Hj Aulia Aziza (57), untuk dilakukan penahanan.
      Sebab, perkara yang menyeret terdakwa anggota DPRD Banjarmasin periode 1999-2004 itu, telah dimintakan upaya banding di PT Banjarmasin dengan Register Perkara No.195/Pen.Pid/2010/PT.Bjm. Namun, pihak PT melalui hakim tinggi yang menangani perkara itu, Bachrin Noor menetapkan agar terdakwanya ditahan di Rutan.
      Itu sesuai surat No:W.15U/960/Pid.Sus/Pid/VI.2010 tertanggal 14 Juni 2010, yang dikirimkan ke jaksa penuntut Kejakasaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.
      Menurut, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banjarmasin, M Irwan, sesuai perintah surat penetapan penahanan yang dikirim PT itu, ia sudah pernah melayangkan surat pemanggilan kepada Aulia untuk pelaksanaan penetapan penahanan itu, beberapa waktu lalu. “Namun oleh terdakwa tidak diindahkan. Hari ini (kemarin, red) sudah dilayangkan lagi surat panggilan itu kepada Kuasa hukumnya,” sebutnya. “Dalam surat tersebut, dicantumkan terdakwa seharusnya ditahan terhitung sejak 8 Juni hingga 7 Juli 2010. Atau selama 30 hari,” sambung Irwan.
       “Batas waktu diberikan hingga Senin (21/6), mendatang. Jadi Aulia diminta datang Senin itu. Jika terdakwa tidak memenuhi panggilan, sesuai prosedur maka akan dilakukan jemput paksa,” tegas Irwan, kepada Media Kalimantan, kemarin pagi.
      Dijelaskan Irwan, dalam upaya banding ini, menahan atau tidak ditahannya terdakwa adalah wewengan PT. Jadi, kata Irwan, jaksa penuntut hanya melakukan kewajiban sesuai perintah PT itu.
      Sekedar mengingatkan, Aulia dengan register perkara No.1351/Pid.Sus/2010/PN.Bjm sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin sudah mendapatkan vonis satu tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 170 juta, jika membayar, akan menjalani hukuman tambahan setahun penjara. Pada 8 Juni 2010 lalu.
      Warga Jl Cendana II NO 106 RT 044 RW 012, Sungai Miai, Banjarmasin Utara itu, dipatok dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat 1, jo Pasal 18 ayat 1 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 KUHP. Sementara itu, dakwaan subsider, yaitu Pasal 3, jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor, jo Pasal 64 KUHP.(farid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar