Catatan Pinggir

Kamis, 17 Juni 2010

Belum Habis Dipenjara, Bertambah Lagi 18 Bulan

BANJARMASIN – Belum lagi habis masa hukuman di penjara, residivis narkoba Sudi Satria alias Hokay (38), harus menambah waktunya di penjara. Pasalnya saat ia hendak dipindahkan ke Lapas Tanjung dari Banjarmasin kedapatan membawa shabu di dalam mobil yang mengangkutnya ke Tanjung.
    Tambahan hukuman Hokay tersebut selama 18 bulan disamping harus membayar denda Rp 3 juta subsidair dua bulan kurungan.
    Tambahan hukuman terdakwa ini diputuskan oleh majelis hakim yang dipimpin M Irfan, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
    Majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU Heru Cahyo, kalau terdakwa melanggar pasalk UU Psikotropika yang lama, yakni pasal 62 UURI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
    Hokay yang ketahuan membawa barang haram jenis shabu, pada saat kendaraan mengangkut para tahanan tersebut berada di wilayah Kabupaten Tapin, terdakwa bersama tahanan lainnnya yang tangannya diborgol, meminta kepada salah seorang tahanan yang bernama Gazali untuk membukakan jendela, tetapi karena terhalang borgolnya, permintaan Hokay tak dipenuhi.
    Kegelisahan Hokay terlihat oleh petugas pengawal, kemudian mendatangi terdakwa ternyata terdakwa membuang  bungkusan shabu tersebut kelantai mobil.
    Berdasarkan hasil penelitian pihak Balai Besar POM Banjarmasin terbukti barang yang dibuang terdakwa di lantai mobil tahanan tersebut positif mengandung Metamfitamina yang termasuk narkoba golongan II pada undang undang lama, karena sewaktu ditangkap terjadi bulan Oktober 2009.
    Dalam beberapa perkara terdakwa yang mengaku beralamat di Jakarta ini bisnis haramnnya dibalik terali besi tetap berjalan mulus, karena terdakwa melibatkan orang dalam Lapas Teluk Dalam, Ini terbukti adanya petugas Lapas yang diadili di Pengadilan yang sama, maupun para napi. Terakhirnya terdakwa juga menerima kiriman butiran pil berwarna hijau berlogo ‘Toyota’ dengan jumlah 4944 butir.
    Berdasarkan hasil penelitian Balai Besar POM (Pengawasan Obat dan Makanan) tidak terdeteksi adanya kandungan MDMA maupun Metamfetamin, alias marlong. Walaupun demikian terdakwa dianggap mengedarkan sediaan farmasi yang tidak terdaftar.(farid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar