Catatan Pinggir

Senin, 21 Juni 2010

Satu Keluarga Huni Penjara

BANJARMASIN – Satu keluarga yang terdiri suami isteri dan seorang anak yakni H Muchran (56) dan isteri Hj Normalasari alias Hj Mala (37) serta anaknya Ahmad Noorifani (19), akhirnya divonis menghuni tahunan penjara oleh Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, belum lama tadi.
    Oleh hakim ketua, Suprapti, Muchran dijatuhi lima tahun, sedang istri serta anaknya di vonis enam tahun penjara dengan denda masing-masing Rp 1 milyar, subsidair sebulan kurungan.
    Vonis yang diberikan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asep Puron. Ia menuntut Hj Mala dan Noorifani masing-masing tujuh tahun penjara. Sedangkan, H Muchran dituntut lima tahun, serta masung masing diharuskan mewmbayar denda Rp 1 milyar subsidair satu bulan kurungan.
    Meski demikian, majelis hakim sependapat dengan JPU. Satu keluarga ini melanggar pasal 112 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
    Diseretnya satu keluarga ini, lantaran di bulan Desember 2009, Noorrifani dimintai tolong Tommy (berkas berbeda) untuk dicarikan sepaket sabu sabu.
       Namun, kristal putih yang diserahkan Noorrifani untuk Tommy ternyata didapat dari orang tuanya, yakni H Muchran dan Hj Mala. Sebab, Bukan anak yang mencari sabu justru yang keluar rumah mencari barang haram tersebut.(farid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar