Catatan Pinggir

Senin, 21 Juni 2010

Kurungan Ainie Ijuh Bertambah

Perkara Dansil Jilid III
 
BANJARMASIN – H Muhammad Aini Ijuh (56), warga Jl Baru RT 01 NO 107, Desa Sungai Bakung, Sungai Tabuk. Terpaksa mendekam lebih lama di Lapas (lembaga pemasyarakat) Teluk Dalam, Banjarmasin.
      Pasalnya Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Selatan (Kalsel) Banjarmasin menjatuhkan vonis lebih tinggi dari vonis di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
      Hal itu diungkapkan salah satu Jaksa Penuntut, Margono SH kepada MK, diruang kerjanya, kemarin. Menurutnya, vonis yang diberikan PT bertambah tiga bulan dari putusan PN.
      “Kami baru menerima berkas salinan putusan banding perkara itu dari PT. Dan dalam putusannya PT menjatuhkan vonis 15 bulan penjara kepada Ainie,” ucap Margono.
    Margono menuturkan, kalau untuk hukuman lainnya, seperti denda dan lainnya,  putusan PT sama dengan putusan PN sebelumnya. “Hanya hukuman penjara yang bertambah 3 bulan,” jelasnya lagi.
      Salah satu terdakwa dansil jilid III yang banding ini, beber Margono, sebelumnya kala Selasa 9 Mei 2010 lalu di PN Banjarmasin, mendapatkan hukuman setahun penjara. Denda Rp 50 juta subsidair selama tiga bulan dan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 170 juta, bila tidak dipenuhi penjara tambahan selama enam bulan.
      Ia dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 Undang Undang RI  No.31  tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UURI No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP seperti pada dakwaan subsidair.
      Sementara itu, salah satu Jaksa Penuntut lain, Hendarsyah mengatakan, besok (hari ini, red) rencananya Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menggelar sidang pembacaan putusan perkara dansil jilid III yang menyeret tiga terdakwa, M Arsyad, Endah Trimoro Ribut, dan Ismail Anwar. (farid)   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar